Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) telah menjadi pilar fundamental dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri perbankan. Dalam konteks ini, fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) memiliki peran sentral dalam mengarahkan institusi keuangan untuk tetap berada dalam koridor integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Kompleksitas model bisnis bank yang terus meningkat—termasuk perkembangan produk digital dan interkoneksi pasar global—menuntut pendekatan GRC yang lebih adaptif dan menyeluruh.
Merespon tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum sebagai pembaruan dari POJK sebelumnya. Regulasi ini memperluas dan memperdalam ruang lingkup tata kelola bank, menekankan perlunya integrasi antara tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, serta menyelaraskannya dengan strategi bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan bank yang sehat, tetapi juga yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
POJK 17/2023 juga menetapkan tanggung jawab yang lebih besar bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite-komite utama bank dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan organisasi. Hal ini mencakup penguatan fungsi pengawasan internal, peningkatan efektivitas sistem pengendalian intern, serta implementasi budaya kepatuhan di seluruh lini. Oleh karena itu, regulasi ini membutuhkan pemahaman strategis sekaligus kapabilitas teknis dari para pemimpin bank untuk menerapkannya secara optimal.
Sebagai bentuk penguatan disiplin penerapan tata kelola, POJK 17/2023 juga mengatur sanksi administratif secara tegas dalam Pasal 5, Pasal 34, dan Pasal 59. Sanksi ini mencakup teguran tertulis, larangan pengembangan produk, pembekuan kegiatan usaha, hingga denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggaran serius. Lebih jauh, pihak utama seperti Direksi dan Komisaris juga dapat dikenai larangan menjadi pihak utama di industri keuangan jika terbukti tidak menjalankan kewajiban tata kelola. Penegasan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Dengan latar belakang tersebut, dibutuhkan sebuah program pengembangan kapasitas yang menyeluruh untuk membantu bank dalam memahami, mengimplementasikan, dan mengintegrasikan seluruh aspek GRC sesuai dengan POJK 17 Tahun 2023. Workshop ini dirancang untuk membekali para eksekutif bank, anggota komite, serta manajemen risiko dan kepatuhan dengan pemahaman mendalam, studi kasus relevan, serta strategi implementasi GRC yang kontekstual dan aplikatif.
Menjawab kebutuhan tersebut, workshop Integrated Governance, Risk & Compliance For Tomorrow’s Banking” kami rancang secara khusus sebagai program pembelajaran komprehensif selama dua hari.
GAMBARAN PROGRAM WORKSHOP
Workshop ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam dan aplikatif mengenai tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk and Compliance/GRC) berdasarkan POJK 17 Tahun 2023. Program ini mengulas secara sistematis bagaimana prinsip GRC diterapkan di seluruh struktur organisasi perbankan, termasuk peran strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, Pemantau Risiko, serta Remunerasi & Nominasi. Materi disajikan dalam bentuk paparan interaktif dan diskusi studi kasus yang relevan, difasilitasi oleh instruktur yang memahami baik sisi regulasi maupun implementasi GRC dalam praktik nyata di sektor keuangan.
Peserta akan memperoleh wawasan dan keterampilan dalam mengintegrasikan GRC ke dalam proses pengambilan keputusan, pelaporan, pengendalian internal, serta pemantauan kepatuhan secara menyeluruh. Program ini juga mencakup pemahaman atas ketentuan sanksi administratif dalam POJK 17/2023, sehingga peserta mampu mengidentifikasi area risiko tata kelola dan merancang langkah mitigasi yang tepat. Dengan pendekatan yang praktis dan terstruktur, workshop ini akan membantu bank dalam membangun sistem GRC yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menciptakan nilai tambah jangka panjang.
| NO | SASARAN PROGRAM | PENJELASAN |
| 1 | Meningkatkan pemahaman regulasi POJK 17/2023 | Memahami prinsip, struktur, dan ruang lingkup tata kelola terbaru dalam sektor perbankan. |
| 2 | Menguatkan kompetensi GRC secara terintegrasi | Mampu menerapkan pendekatan GRC secara holistik, selaras antara kebijakan, praktik dan pelaporan. |
| 3 | Mendorong efektivitas fungsi Direksi, Komisaris dan Komite | Menjelaskan tanggung jawab dan interkoneksi antar fungsi pengawasan dalam struktur GRC. |
| 4 | Menyusun strategi penguatan kontrol internal dan budaya kepatuhan | Mengidentifikasi langkah-langkah praktis dalam penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko. |
| 5 | Menyusun road map implementasi GRC yang aplikatif | Mengembangkan rencana aksi yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas bank. |