Certified Practitioner of Internal Audit ( CPIA ) atau Praktisi Audit Internal Bersertifikat adalah sertifikat kompetensi kerja bagi para praktisi auditor internal yg dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi – Yayasan Pendidikan Internal Audit ( LSP YPIA ), berdasarkan lisensi dan otoritas sertifikasi di Indonesia, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ).
Sertifikasi kompetensi kerja ini diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yg mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yg telah dipersyaratkan. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang sertifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yg menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk bisa memperoleh sertifikat kompetensi kerja CPIA seseorang harus mengikuti uji kompetensi ( assessment ) yg meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam 5 kelompok Materi Uji Kompetensi, yaitu:
- Merencanakan Audit Tahunan
- Merencanakan Penugasan
- Melaksanakan Penugasan
- Mengkomunikasikan Hasil Penugasan
- Memantau Pelaksanaan Tindakan Koreksi
Sebelum pelaksanaan uji kompetensi ( assessment ) peserta akan mengikuti kelas pelatihan YPIA yg materinya mencakup lima unit kompetensi tersebut, serta pengenalan proses audit internal.
Penjelasan lebih lengkap mengenai cara mendapatkan sertifikasi CPIA bisa dilihat pada halaman Alur Proses Sertifikasi CPIA.