Pelayanan kesehatan (Healthcare) merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka memberi dukungan terlaksananya program Pemerintah di bidang kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit diwajibkan semua rumah sakit memiliki Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Setiap internal auditor diharapkan mampu memberikan solusi dalam ruang lingkup perannya bagi organisasi. Program Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA) mengacu pada Sertifikasi Internasional yang telah ada yaitu: Certified Healthcare Internal Auditor Profesional (CHIAP).
Pelatihan ini dikhususkan bagi internal auditor untuk meningkatkan keterampilan dan memahami tentangt layanan kesehatan. Dengan memiliki sertifikat QHIA menunjukan bahwa peserta memiliki kompetensi yang telah dievaluasi dan disetujui oleh lembaga berwenang.
Memiliki keunggulan kompetitif dan memperluas pengetahuan tentang audit internal khususnya di bidang pelayanan kesehatan (healthcare). Peserta akan mendapatkan pemahaman secara menyeluruh sesuai dengan tingkat materi: Basic, Intermediate, Advance.
QHIA (Qualified Healthcare Internal Auditor) adalah gelar sertifikasi profesi dalam bidang audit internal pelayanan kesehatan. Sertifikasi QHIA merupakan simbol kualitas dan profesionalitas individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QHIA merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor tingkat internasional di bidang pelayanan kesehatan.
QHIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari atas pakar maupun praktisi senior dalam bidang audit internal bidang pelayanan kesehatan yang mewakili organisasi profesi bidang pelayanan kesehatan, akademisi, praktisi, tokoh profesi, dan YPIA. Sebagai institusi pelatihan di bidang audit internal, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi kepercayaan oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pelatihan dan pelaksanaan ujian sertifikasi QHIA.
Gelar QHIA diberikan kepada para kandidat yang telah lulus dari 13 materi yang diujikan dan field-study yang wajib dipresentasikan. Program sertifikasi QHIA memiliki 3 jenjang (level), yaitu:
QHIA Level 1 Basic
(6 materi yang diujikan)
QHIA Level 2 Intermediate
(5 materi yang diujikan)
QHIA Level 3 Advance
(2 materi yang diujikan + Field-study yang wajib dipresentasikan)
Setiap peserta harus menyelesaikan materi-materi QHIA tersebut dan lulus materi-materi tersebut, serta menjalankan field-study yang wajib untuk dibuatkan laporan field-study dan dipresentasikan di hadapan Dewan Sertifikasi QHIA untuk mendapatkan pengakuan profesi di bidang audit internal bidang pelayanan kesehatan ini, yaitu: Qualified Healthcare Internal Auditor
Pionir dari Lembaga Pendidikan Profesi Auditor Internal di Indonesia yang selalu berupaya meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan Integritas Auditor Internal.
L’Avenue Office Tower Lt. 17 F
Jl. KH. Guru Amin Kav.16
(d/h Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 16)
Pancoran – Jakarta Selatan 12780
Telp. +62 21 7985555
Jl. Duren Tiga Raya No.8A, Jakarta 12760 – Indonesia
Telp. +62 21 7972255
Silahkan Hubungi Kami
Melalui whatsapp