Alur Proses Sertifikasi Certified Practitioner Internal Audit ( CPIA ) :

Pendaftaran

1.    Pemohon memahami proses asesmen yg mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi.

2.    Pemohon mengajukan permohonan dgn mengisi formulir permohonan (APL-01) dan dilengkapi bukti berupa :

3.    Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) dan dilengkapi bukti pendukung seperti CV, Surat tugas audit, Laporan hasil audit, SK Pengangkatan, dll.

4.    Pemohon menyatakan setuju dgn semua persyaratan yg berlaku.

5.    LSP P1 YPIA menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Pelatihan

Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja yg menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yg mencakup PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, dan SIKAP sesuai dengan standar yg ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja (PP 31/2006).

  1. Diselenggarakan 7 hari (dari 10 hari)
  2. Satu Materi Uji Kompetensi diajar oleh 1 instruktur
  3. Menerapkan 5 alat evaluasi peserta:
Ciri Pelatihan Berbasis Kompetensi

Asesmen

  1. Asesmen Auditor Internal direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis  dengan  bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
  2. LSP P1 YPIA menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen
  3. Asesor memilih perangkat asesmen dan metoda asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
  4. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi
  5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung  yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02,  untuk  memastikan  bahwa  bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan
  6. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi

HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT

Hak Pemohon:

Kewajiban Pemegang Sertifikat: