CERTIFIED PRACTITIONER OF INTERNAL AUDIT
Certified Practitioner of Internal Audit ( CPIA ) atau Praktisi Audit Internal Bersertifikat adalah sertifikat kompetensi kerja bagi para praktisi auditor internal yg dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi – Yayasan Pendidikan Internal Audit ( LSP LPK CIAR YPIA ), berdasarkan lisensi dan otoritas sertifikasi di Indonesia, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ).
Sertifikasi kompetensi kerja ini diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yg mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yg telah dipersyaratkan. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang sertifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yg menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk bisa memperoleh sertifikat kompetensi kerja CPIA seseorang harus mengikuti uji kompetensi ( assessment ) yg meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sebagai berikut :
- Menyiapkan Informasi yang Diperlukan Untuk Penyusunan Program Penugasan
- Menyusun Program Penugasan dan Alokasi Sumber Daya
- Malaksanakan Penugasan
- Mengkomunikasikan Hasil Penugasan
- Memantau Pelaksanaan Tindakan Perbaikan
Jadwal Pelatihan & Asesmen CPIA
BIAYA PELATIHAN
Pelatihan dan Asesmen
Persyaratan Peserta:
- Pendidikan minimal D3