Search

Continuing Professional Education (CPE)

Oleh: Ayun
Editor : Mahar

Istilah CPE sering kita dengar dalam sebuah penyelenggaraan workshop, seminar atau kegiatan akademis lainya, namun bagi beberapa orang belum mengetahui perihal CPE, dan alasan perlu diterapkannya CPE.

Apakah CPE?

Continuing Professional Education (CPE) merupakan program pembelajaran berkelanjutan yang harus diikuti oleh anggota untuk selalu menjaga, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. CPE menjadi penting untuk memelihara kualitas pelaksanaan tugas serta mendorong kontribusi pemegang sertifikat terhadap profesi dan masyarakat.

Untuk memelihara kompetensi serta mendorong kontribusi pemegang gelar sertifikasi terhadap profesi dan masyarakat, pemegang sertifikasi diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL)/Continuing Professional Education (CPE). Pemegang sertifikat diwajibkan melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sekurang-kurangnya 80 CPE dalam 2 (dua) tahun.

Seperti yang berlaku pada gelar sertifikasi QIA , berdasarkan Surat Keputusan Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor Nomor 001/DS-QIA/I/2022 tanggal 25 Januari 2022, Pelaporan PPL/CPE secara tepat waktu akan memastikan status sertifikasi tetap aktif dalam daftar Pemegang Sertifikasi QIA.

Jalur yang dapat ditempuh oleh pemegang sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) melalui proses berikut:

Jalur Pendidikan
1) Peserta seminar/pelatihan/workshop di dalam negeri = 10 jam per hari.
2) Peserta seminar/pelatihan/workshop di luar negeri = 20 jam per hari.
3) Moderator seminar = 20 jam.
4) Pembicara seminar = 40 jam.
5) Pengajar pelatihan bidang auditing (related to auditing) = sesuai jam efektif
6) Kegiatan pembinaan dan pengembangan auditor di kantor sendiri = sesuai jam efektif

Jalur Karya Tulis
1) Penulisan artikel = 20 jam/tiap artikel.
2) Penulisan diktat (modul) = 30 jam/tiap diktat (modul).
3) Penterjemahan buku = 30 jam/tiap buku.
4) Penulisan buku = 60 jam/tiap buku.
5) Editor/penyunting penulisan buku = 30 jam/tiap buku.

Jalur Praktisi
1) Profesi sebagai auditor dalam 1 (satu) tahun penuh sesuai dengan jam penugasan, maksimal diakui 30 (tiga puluh) jam.
2) Keanggotaan organisasi profesi = 15 jam/tahun.

Pemegang Sertifikasi QIA diwajibkan melakukan pembaharuan kepatuhan PPL dengan cara memberikan laporan secara online melalui tautan bit.ly/PPLQIA. CPE dapat diperoleh dengan mengikuti berbagai program maupun kegiatan YPIA, seperti workshop, webinar, Konferensi Auditor Internal (KAI), dan Seminar Nasional Internal Audit (SNIA).

Informasi lebih lanjut terkait pelaporan PPL, silakan menghubungi admin DS-QIA melalui email ke: dsqia@yahoo.co.id atau dewansertifikasiqia@gmail.com.