Search

PERFORMING INVESTIGATIVE AUDIT (AIV)

Tanggung jawab internal auditor dalam pencegahan, pendeteksian dan menginvestigasi kecurangan (fraud) masih menjadi perdebatan dalam profesi audit. Namun, tidak bisa dibantah bahwa internal auditor memegang peranan penting dalam mendukung penerapan good corporate governance. Perkembangan peran internal auditor dua dekade terakhir juga terlihat telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dalam mengakomodasi perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompleks. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab utama internal auditor yaitu membantu manajemen pada semua tingkatan dalam menilai efisiensi dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen; memberikan saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja, serta memonitor kualitas, intergritas dan keandalan proses pelaporan transaksi keuangan. Keterlibatan internal auditor dalam proses pelaporan transaksi keuangan dan struktur pengendalian intern juga memberi kesempatan internal auditor untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Efektivitas peran internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung pada kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil investigasi fraud yang diterapkan pada perusahaan.

Aturan tentang peran internal auditor dalam mendeteksi dan menginvestigasi fraud juga telah beberapa kali diterbitkan. Didalam Standard 1200: Proficiency and Due Professional Care, misalnya, auditor internal diminta harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengevaluasi risiko terjadinya fraud serta mengevaluasi apa yang telah dilakukan organisasi untuk mitigasinya. Hal senada juga diatur dalam standard 2060: Reporting to Senior Management and The Board, Standard 2120: Risk Management, atau Standard 2210: Engagement Objectives. Namun, sebagaimana disebutkan dalam Standard 1200 tersebut, pengetahuan yang dibutuhkan tidak dipersyaratkan sampai kepada tingkatan pengetahuan dan keahlian pihak yang tanggung jawab utamanya memang mendeteksi dan menginvestigasi fraud.

Sesuai dengan practice guideInternal Auditing and Fraud” yang dikeluarkan oleh IIA Desember 2009, peran auditor internal dalam menginvestigasi tidaklah kaku dan tidak tunggal. Selain dimungkinkan untuk memikul tanggung jawab dalam menginvestigasi fraud, auditor internal juga dapat bertindak sebagai penyedia sumber daya untuk investigasi, atau dapat juga tidak dilibatkan dalam investigasi. Auditor Internal dapat tidak terlibat dalam investigasi antara lain mengingat tanggung jawabnya untuk menilai efektivitas investigasi, namun pada umumnya karena tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk melaksanakan investigasi. Namun, peran manapun yang akan diberikan kepada auditor internal perlu didefinisikan terlebih dahulu didalam piagam audit internal, kebijakan, serta prosedur terkait dengan kecurangan yang ditetapkan didalam perusahaan. Dalam hal auditor internal diberikan peran bertanggungjawab dalam investigasi fraud, maka harus dipastikan bahwa tim yang ditugaskan harus memiliki keahlian yang cukup mengenai konsep fraud, teknik investigasi, ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, serta pengetahuan dan keahlian lain yang dibutuhkan dalam investigasi. Seorang auditor internal diharapkan memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing sehingga diharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar. Peran utama dari internal auditor sesuai fungsinya yaitu sebagai pencegahan kecurangan untuk menghilangkan atau meminimalisir sebab-sebab timbulnya suatu kecurangan juga akan berjalan dengan optimal. Investigasi yang dilakukan oleh audit internal merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai apakah fraud yang telah diidentifikasi memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal, dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan melakukan beberapa hal, yaitu: melakukan assesmen terhadap kemungkinan adanya fraud, meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi yang diperlukan sudah dimiliki oleh auditor internal yang melakukan investigasi, membuat prosedur mengidentifikasi fraud, wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait serta dalam pelaksanaan audit, auditor internal harus menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi. Mengacu pada latar belakang diatas, internal auditor pada suatu organisasi perlu mengetahui, memahami dan memiliki ketrampilan dan kompetensi dalam mendeteksi dan menginvestigasi fraud.

Untuk itu, Kami mengadakan workshop dengan topik “Audit Investigasi”. Pemilihan tema ini mengingat Standar Profesi Audit Internal mensyaratkan bahwa internal auditor yang melakukan investigasi, wajib memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan investigasi atas fraud.